Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Surat Edaran Aturan Live Music di Masa Pandemi Covid-19
Sosial | 28 Agustus 2020, 17:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan surat edaran yang mengatur kegiatan live music di restoran atau kafe.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 342 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik pada Jenis Usaha Restoran atau Rumah Makan atau Kafe.
Surat edaran itu telah ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 25 Agustus 2020.
"Jenis band live music yang diperbolehkan adalah jenis band akustik dengan jumlah personel atau musisi maksimal empat orang, termasuk penyanyi," seperti tertulis dalam surat edaran tersebut, dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/8/2020).
Namun begitu, surat edaran tersebut mewajibkan para musisi untuk tetap menggunakan masker, saling jaga jarak, dan tidak berinteraksi langsung dengan pengunjung.
Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya memberikan pengecualian penggunaan masker untuk vokalis.
"(Masker untuk vokalis) disesuaikan di lapangan, bisa pakai face shield. Kalau personel lainnya itu wajib masker," kata Gumilar saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Syarat Nikah di Tengah Pandemi Sesuai Surat Edaran Kementerian Agama
Bioskop Akan Dibuka
Selain kegiatan hiburan live music, Pemprov DKI Jakarta juga berencana akan membuka bioskop.
Hal itu diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung BNPB, Rabu (26/8/2020) lalu.
Meski dibuka, Anies menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV