3 Purnawirawan TNI Diperiksa KPK Soal Korupsi di PT Dirgantara Indonesia, Ini Nama-namanya
Hukum | 27 Agustus 2020, 22:39 WIBKPK menetapkan eks Dirut PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI.
Dalam kasus ini, Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.
Baca Juga: IPW Minta Dewas KPK Panggil Perusahaan yang Sewakan Helikopter Kepada Firli Bahuri
Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.
"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).
Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.
Baca Juga: Ketua KPK Mudik Naik Helikopter Sewaan, Berujung Jalani Sidang Etik
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV