Ini 16 Syarat yang Wajib Dipatuhi Pengelola Sebelum Layanan Bioskop Dibuka
Wisata | 27 Agustus 2020, 05:20 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Satgas Penanganan Covid-19 menekankan pembukaan bioskop harus memperhatikan aspek protokol kesehatan, infrastruktur hingga fasilitas pendukung penyelenggaraan.
Ketua Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan dari hasil kajian tim pakar tersapat ketentuan yang wajib dipatuhi penyedia layanan sebelum membuka bioskop.
Ada 16 ketentuan yang ditetapkan Satgas Covid-19 kepada pengelola Bioskop, yakni:
1. Melakukan skrining usia dan kondisi kesehatan calon pengunjung. Yang diperbolehkan hadir adalah usia di atas12 tahun hingga 60 tahun serta dalam keadaan sehat serta tidak memiliki penyakit penyerta.
Baca Juga: Menparekraf Wishnutama Sebut Bioskop Dibuka Lagi di Tengah Pandemi Geliatkan Dunia Perfilman
2. Memberlakukan pembelian tiket secara daring atau online ticketing dan menetapkan kapasitas penonton kurang dari 50 persen.
3. Membuat dan menyediakan penanda antrian dengan jarak 1,5 meter antar individu saat masuk dan keluar area bioskop dan ruangan teater.
4. Mewajibkan semua pengunjung dan petugas di area bioskop mengikuti protokol kesehatan 3M. Saat di dalam ruangan teater penonton dan petugas disarankan menggunakan face shield serta petugas wajib mengobservasi kepatuhan pengunjung.
5. Menutup fasilitas game arcade (bila ada) untuk sementara.
Baca Juga: Bioskop akan Dibuka Kembali, Ahli Epidemologi: Menonton Belum Tentu Tingkatkan Imunitas!
6. Menyiapkan alat pemeriksa suhu tubuh pada pintu masuk bioskop.
7. Menentukan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda.
8. Menyediakan fasilitas cuci tangan pada pintu masuk dan pintu keluar area bioskop dan ruangan teater serta titik kerumun lainnya dengan westafel/westafel portable atau hand sanitizer berbasis alkohol minimal 70 persen.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV