Bioskop Boleh Dibuka, Asal Perhatikan 9 Pedoman Satgas Covid-19 Ini
Update corona | 26 Agustus 2020, 16:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam rangka pembukaan kembali bioskop di masa pandemi ini, pihak Satgas Penanganan Covid-19 mengklaim telah melakukan sejumlah kajian.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kajian telah dilakukan selama beberapa pekan terakhir dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi.
Baca Juga: Bioskop Dibuka, Karena Tingkatkan Imunitas, Ini Penjelasannya
“Bioskop dan cinema memiliki karakteristik dan kontribusi penting terutama dalam memberikan hiburan kepada masyarakat," ujar Wiku dalam keterangan persnya Rabu (26/8/2020).
"Imunitas masyarakat juga bisa meningkat (setelah menonton di bioskop) karena bahagia. Atau suasana mental atau fisik dari para penonton dan masyarakatnya (dapat) ditingkatkan,” imbuhnya.
Namun demikian, lanjut Wiku, pembukaan bioskop harus memperhatikan aspek kesehatan secara ketat dan melalui tahapan prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pusat serta daerah, termasuk monitoring dan evaluasi.
Wiku menjelaskan, dalam masa prakondisi ini harus dipastikan tentang kesiapan fasilitas bioskop, fasilitas pendukungnya, juga dalam penyelenggaraan, termasuk pula kesiapan masyarakat.
Lalu ada tahapan koordinasi pusat dan daerah yang telah dilakukan dan kemudian akan ditindaklanjuti oleh setiap pemerintah daerah.
Hal tersebut ia contohkan dengan pertemuan Satgas Penanganan Covid-19 dengan Pemerintah DKI Jakarta pada Rabu hari ini yang membahas pembukaan kembali bioskop di wilayah Jakarta.
"Lalu, ada hasil kajian Tim Pakar dari sisi medis dan kesehatan masyakarat terhadap pembukaan kembali bioskop atau cinema. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan," ungkap Wiku.
Berikut sembilan pedoman yang perlu diperhatikan saat bioskop atau cinema dibuka:
- Pertama , pastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak yang baik, minimal 1,5 meter sehingga tidak ada kontak pengunjung.
- Kedua, penyelenggara bioskop harus dilatih dengan baik supaya dapat betul-betul memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat dan tertib selama proses pembukaan bioskop.
- Ketiga, Satgas merekomendasikan pengunjung bioskop adalah mereka yang berada di rentang usia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun.
- Keempat, pengunjung adalah mereka yang tidak memiliki penyakit penyerta seperti jantung, kencing manis, paru-paru, ginjal atau penyakit imunitas rendah lainnya. “Selain itu, dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin, atau sesak napas. Dan itu harus dijalankan dengan protokol yang ketat,” kata Wiku.
- Kelima, penonton atau pengunjung tidak boleh makan dan minum serta selalu menggunakan masker dari sejak awal hingga selesai menonton di bioskop.
- Keenam, pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari dua jam.
- Ketujuh, penataan kursi dilakukan dengan baik sehingga berjarak. Ini dilakukan untuk menghindari kontak antar pengunjung dan juga tidak ada kontak dengan petugas. "Kemudian, pengamatan langsung untuk upaya disiplin semua pihak harus dilakukan dengan baik oleh petugas, seperti penggunaan masker selama berada di gedung bioskop," kata Wiku.
- Kedelapan, tim pakar menyarankan masker yang digunakan adalah masker dengan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah. Ini digunakan untuk mengantisipasi penularan antar-pengunjung.
- Kesembilan, pemesanan tiket tidak dilakukan secara fisik melainkan dengan online. Ini bertujuan juga untuk mempermudah pengecekan data untuk keperluan tracing apabila ditemukan kasus.
"Melalui sejumlah rekomendasi tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 dan pemerintah daerah berharap pembukaan kembali bioskop dapat berjalan baik," ujar Wiku.
Baca Juga: Bioskop Kembali Dibuka, Ini Protokol Kesehatan Jika Ingin Nonton di Bioskop
"Dan masyarakat dapat bekerja sama untuk menerapkan protokol yang berlaku secara optimal sehingga risiko penularan dapat dihindari," tambahnya.
Sebelumya, Wiku mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 tengah mempersiapkan pembukaan bioskop dalam waktu dekat.
Nantinya, para karyawan dan penonton harus menjalankan protokol kesehatan apabila bioskop kembali dibuka.
Protokol kesehatan yang wajib dijalankan adalah menggunakan masker selama berada di area bioskop dan menjaga jarak minimal 1,5 meter antarpenonton.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV