> >

Ini Sanksi yang Diterima Firli Jika Terbukti Langgar Kode Etik

Hukum | 25 Agustus 2020, 14:48 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D )

JAKARTA, KOMPASTV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bisa diturunkan jika diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas terbukti dalam Sidang Etik. 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan dari pemahamannya soal sanksi, jabatan sebagai Ketua KPK Firli bisa saja dialihkan ke pimpinan KPK lain, dan Firli diturunkan menjadi wakil ketua KPK.

"Kalau pemahaman saya, kira-kira sanksi apa. Kalau memang terbukti melanggar kode etik, gambaran saya pak Firli tetap pimpinan, tapi bukan ketua," ujar Boyamin di gedung KPK, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga: MAKI Minta Komisi Kejaksaan Rekomendasikan Jaksa Pinangki Dicopot Paksa

Boyamin menambahkan, jika hal itu terjadi, maka akan ada sejarah baru di lingkungan KPK. 

Menurut Boyamin sejauh ini sanksi yang diberikan Dewan Pegawas KPK hanya bersifat lisan. Untuk sanksi tindakan belum pernah terjadi.

Namun ia tetap berharap jika turun dari jabatannya sebagai ketua KPK jika terbukti melanggar.

"Saya berharap, demi kebaikan pak Firli sendiri, lebih pas kalo tetap pimpinan dan ketua diserahkan kepada yang lain," ujar Boyamin.

Baca Juga: Ketua KPK Firli: Sewa Heli Bukan Hidup Mewah, Biaya Saya Bayar Sendiri

Di kesempatan yang berbeda, Firli tak terlalu pusing dengan permohonan MAKI agar dirinya turun dari jabatan ketua KPK. 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU