> >

Boyamin Bawa Bukti Dugaan Gaya Hidup Mewah Firli di Sidang Etik KPK

Hukum | 25 Agustus 2020, 11:41 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan sejumlah bukti dugaan gratifikasi dan aliran uang yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Jampidsus, Kamis (6/8/2020). (Sumber: KompasTV)

“Sehingga relevansi efisiensi makanya naik helikopter itu makanya agak diragukan, kalo hanya efisiensi. Alasan lain kalau bergaya hidup mewah berarti sesuai dengan dugaan saya,” ujar Boyamin.

Tidak Bermaksud Mewah

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan dirinya tidak bermaksud untuk hidup mewah saat menyewa helikopter saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja Juni 2020 lalu.

Baca Juga: Ketua KPK Firli: Sewa Heli Bukan Hidup Mewah, Biaya Saya Bayar Sendiri

Menurutnya hal itu, untuk kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugas. Hal ini jugalah yang akan disampaikan dalam Sidang Etik yang diadakan hari ini, Selasa (25/8/2020).

"Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan. Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2020).

Firli mengaku siap menghadapi sidang Etik yang digelar di Gedung KPK, untuk menjawab dugaan pelanggaran kode etik perilaku integritas.

Dewan Pengawas KPK menduga Firli telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 terkait penggunaan helikopter pada Juni 2020 lalu.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Lagi ke Dewas, Kali Ini Naik Helikopter Mewah

Adapun Sidang Etik ini akan dilaksanakan secara tertutup sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU