KPK Selidiki Kucuran Dana Pemerintah untuk Sewa Influencer Rp 90,45 Miliar
Hukum | 24 Agustus 2020, 09:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penggunaan anggaran Pemerintah untuk menyewa jasa influencer tengah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, sudah menjadi kewajiban KPK untuk memperhatikan isu-isu terkait pemberantasan korupsi.
Baca Juga: ICW Ungkap Pemerintahan Jokowi Habiskan Rp 90,4 Miliar untuk Bayar Influencer
"Sebagai lembaga antikorupsi, tentu saja hukumnya menjadi wajib bagi KPK untuk memperhatikan isu-isu pemberantasan korupsi yang menjadi pembicaraan masyarakat, termasuk soal isu kucuran dana untuk influencer ini," kata Nawawi, Senin (24/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Nawawi mengungkapkan bahwa KPK tengah mencermati kebenaran adanya anggaran menyewa jasa influencer sebagaimana yang diungkap oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menurut dia, temuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan cara melakukan kajian, bahkan penyelidikan bila terdapat indikasi tindak pidana.
"Bisa saja seperti itu sebagai bentuk tugas monitoring KPK yaitu melakukan kajian, tapi bisa juga dalam bentuk penyelidikan," ujar Nawawi.
Baca Juga: ICW Kritik Dana 'Influencer', Kominfo: Kami Punya Pelatihan untuk Influencer
Dana Pemerintah untuk Influencer
Sebelumnya, ICW mengungkap, pemerintah telah mengucurkan dana sebesar Rp 90,45 miliar untuk aktivitas digital yang melibatkan jasa influencer.
"Total anggaran belanja pemerintah pusat untuk aktivitas yang melibatkan influencer mencapai Rp 90,45 miliar," kata peneliti ICW Egi Primayogha dalam konferensi pers, Kamis (20/8/2020).
Angka tersebut didapat dari hasil penelusuran ICW pada situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sejumlah kementerian dan lembaga pada periode 2014-2018.
Terdapat 34 kementerian, 5 lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), serta dua institusi penegak hukum yakni Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung yang ditelusuri.
Dari penelusuran itu ditemukan pengadaan aktivitas yang melibatkan influencer terus berkembang, dengan total pengadaan sebanyak 40 paket sepanjang 2017-2020.
"Di tahun 2014, 2015 dan 2016 kami tidak menemukan kata kunci itu. Mulai ada penggunaannya di tahun 2017, hingga akhirnya meningkat di tahun berikutnya," kata Egi.
Terkait penggunaan jasa influencer ini, ICW meminta pemerintah transparan dalam segi penggunaan anggaran serta penentuan nama-nama influencer yang akan ditunjuk.
Baca Juga: Anggarkan Dana 90 Miliar untuk Influencer, PKS: Pemerintah yang Aneh
Istana Sebut Tak Ada yang Salah
Sementara itu, pihak istana sebelumnya meluruskan temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) soal dana sebesar Rp 90,45 miliar dikeluarkan pemerintah pusat untuk influenser.
Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian menjelaskan dana tersebut merupakan anggaran kehumasan yang terbagi dalam beberapa alokasi.
Semisal untuk iklan layanan masyarakat, untuk pemasangan iklan di media cetak, audio visual, sosialisasi, bikin buku dan lain sebagainya.
Menurut Donny anggaran yang ditemukan ICW tidak seluruhnya digunakan untuk influencer.
Baca Juga: KSP: Dana 90,45 Miliar Itu Anggaran Kehumasan Tidak Semua Dipakai Buat Influencer
Kalau pun ada dana untuk influenser maka akan dilakukan secara selektif. Artinya Influencer yang akan digunakan yakni mereka yang memiliki kompetensi.
"Bahwa Rp90 M untuk influencer itu harus dilihat dari dalamnya, tidak mungkin diberikan kepada influencer," ujar Donny, Jumat, (21/8/2020). Dikutip dari Tribunnews.com.
Donny menambahkan, tidak ada yang salah jika pemerintah menggunakan jasa influencer untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah.
Ia juga menilai meski pemerintah menggunakan jasa influencer, tidak menutup kemungkinan kritik terhadap kebijakan pemerintah mendapat kritik dari masyarakat.
"Kalau mensosialisasikan kebijakan yang benar apa salahnya. Kecuali mereka memutarbalikkan fakta, membuat baik apa yang tidak baik, hanya make up aja sesuatu yang buruk. Toh mereka berbicara apa adanya," ujarnya.
Baca Juga: Begini Harusnya Perlakukan Influencer ... - ROSI (Bag4)
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV