> >

Terdakwa Putra Siregar Kembali Jalani Sidang Kasus Ponsel Ilegal Hari Ini di PN Jaktim

Hukum | 24 Agustus 2020, 07:05 WIB
Tangkapan layar Instagram Bea Cukai Jakarta menyerahkan barang bukti handphone dari tersangka Putra Siregar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. (Sumber: INSTAGRAM/@bckanwiljakarta)

Tiga saksi yang dihadirkan yakni para pegawai dari Putra Siregar yang bekerja di PS Store. 

Dalam kesaksiannya, mereka bertiga mengaku tidak tahu bahwa barang yang diterima pihak PS Store merupakan handphone yang bermasalah secara kepabeanan. 

Namun mereka mengetahui handphone tersebut diterima dari seseorang bernama Jimmy. 

Kronologi kasus Putra Siregar sebelumnya didakwa melanggar kepabeanan terkait aktivitasnya menyimpan dan menjual ponsel ilegal. 

“Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” demikian bunyi dakwaan yang dibacakan JPU Elly Supaini saat itu.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU