Drummer J-Rocks Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hukum | 22 Agustus 2020, 16:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Drummer J-Rocks, Anton Rudi Kelces, ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan ganja kering seberat 1 Kg. Anton ditangkap oleh Polres Tanjung Priok kemarin.
Penetapan status tersangka ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (22/8/2020).
Kepolisian menyatakan Anton positif menggunakan ganja.
Menurut Yusri, selain Anton, kepolisian juga menetapkan tersangka terhadap ketiga temannya. Yakni Muslyahdi, Dyansiwi Nugroho, dan Wijaya.
Baca Juga: Drummer J-Rocks Ditangkap Polisi karena Simpan Ganja 1 Kilogram
"Berawal dari penangkap M (Muslyahdi) pada Minggu 16 Agustus. Lalu M diketahui menjualnya ke DN (Dyansiwi Nugroho). DN kemudian menjualnya ke ARK (Anton Rudi Kelces) dan W (Wijaya)," tutur Yusri.
Dari DN, lanjut Yusri, ARK membelinya 1 kilogram ganja tersebut dengan harga Rp1 juta.
Kepolisian masih mendalami keterangan ketiga tersangka ini, dan memburu satu orang lainnya yang menjadi pemasok ganja.
Anton menyatakan permintaan maafnya kepada keluarga dan masyarakat. "Saya minta maaf pada keluarga dan masyarakat, untuk mereka yang masih memakai narkoba lebih baik berhenti daripada seperti saya," tuturnya.
Drummer J-Rocks Ditangkap
Anton Rudi Kelces, seorang penabuh drum grup band J-Rocks ditangkap Polres Tanjung Priok pada Jumat (21/8/2020).
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV