> >

Kemenkes Sebut Usulan Anggota KKI dari Sejumlah Asosiasi Dokter Tak Penuhi Syarat, Ini Respons IDI

Peristiwa | 19 Agustus 2020, 16:03 WIB
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih (Sumber: Tribunnews.com)

Sebelumnya diberitakan, penggantian anggota KKI telah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai unsur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses tersebut dimulai sejak Februari 2019. 

Demikian dijelaskan pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/8/2020).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes drg. Widyawati mengatakan, Kemenkes telah meminta usulan nama calon anggota KKI masa bakti 2019-2024 beberapa kali kepada pimpinan masing-masing unsur asosiasi kedokteran.

Baca Juga: Anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang Baru Dilantik Diprotes. Berikut Tanggapan Kemenkes

"Namun usulan dari masing-masing unsur tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Widyawati.

Menurutnya, persyaratan yang tidak dipenuhi tersebut antara lain, surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik menjadi anggota KKI. 

Lalu tidak adanya surat pernyataan pemberhentian sementara dari PNS jika yang diusulkan merupakan seorang PNS dan pengusulan satu calon anggota KKI oleh dua unsur. 

"Mengingat usulan nama calon anggota KKI yang tidak memenuhi persyaratan dari masing-masing unsur tersebut, sehingga Kemenkes mengusulkan kepada Presiden untuk dilakukan perpanjangan," tutur Widya.

Setelah dua kali dilakukan perpanjangan masa bakti anggota KKI 2014-2019, Widya menyebut asosiasi dokter belum juga menyerahkan nama calon yang memenuhi syarat. 

Hingga akhirnya menteri kesehatan berganti dari Nila F Moeloek ke Terawan Agus Putranto, asosiasi dokter disebut belum juga menyerahkan nama yang memenuhi syarat. 

Padahal, KKI memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting seperti melakukan registrasi dokter/dokter gigi dan penetapan standar pendidikan. 

"Apabila (proses pergantian) berlarut-larut maka akan berdampak pada kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan termasuk kesejahteraan dokter dan dokter gigi," kata Widyawati. 

Agar proses pergantian ini tak berlarut-larut, lanjut Widyawati, maka Terawan pun berinisiatif melakukan perubahan terhadap Peraturan Menkes Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia. 

Dengan aturan baru itu, maka Menkes bisa mengusulkan secara langsung anggota KKI ke Presiden jika calon yang diajukan asosiasi dianggap tak memenuhi persyaratan. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU