3 Jaksa Terduga Pemeras 64 Kepsek di Riau Ditahan
Hukum | 18 Agustus 2020, 21:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menahan tiga pejabat jaksa di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau. Ketiga jaksa ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 64 kepala sekolah SMP se-Kabupaten Indragiri Hulu.
Penahanan ini diumumkan Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Hari Setiyono di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).
“Setelah ditetapkan menjadi tersangka terhadap 3 orang tersebut, maka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Hari, seperti dikutip dari Kompas.com.
Ketiganya akan menjalani penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari.
Ketiga pejabat jaksa di Kejari Indragiri Hulu yang dijadikan tersangka tersebut adalah, Kepala Kejari Inhu inisial HS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu inisial OAP, serta Kasubsi Barang Rampasan Pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu inisial RFR.
Baca Juga: Kejati Riau Dalami Terkait Pengunduran Diri 64 Kepsek
Berdasarkan pemeriksaan sementara yang ditangani oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dari hasil pemerasan terhadap 64 kepala sekolah itu ketiga jaksa menerima Rp650 juta.
Selain tiga jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat jaksa lain yang terlibat. Yakni Kasi Intel Kejari Inhu, Kasi Datun Kejari Inhu, dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu. Ketiga ini masih berstatus saksi.
Ketiga jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Dugaan Pemerasan 63 Kepala Sekolah di Riau, 3 Jaksa jadi Tersangka
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV