> >

Kejagung Beri Pendampingan Hukum kepada Jaksa Pinangki

Hukum | 18 Agustus 2020, 09:10 WIB
Kolase Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra. (Sumber: Kolase Tribunkaltim/istimewa dan Kompas.com)

Baca Juga: Pusaran Suap Jaksa Pinangki, MAKI: Bentuk Tim Gabungan Usut Suap Jaksa!

Namun sebelumnya, Pinangki lebih dulu diberikan sanksi disiplin berupa pembebasan dari jabatan struktural, karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa. 

Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural. 
Penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki. 

Berdasarkan hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, diketahui bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali serta bertemu dengan orang yang diduga Djoko Tjandra.

Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU