Kejagung Beri Pendampingan Hukum kepada Jaksa Pinangki
Hukum | 18 Agustus 2020, 09:10 WIBBaca Juga: Pusaran Suap Jaksa Pinangki, MAKI: Bentuk Tim Gabungan Usut Suap Jaksa!
Namun sebelumnya, Pinangki lebih dulu diberikan sanksi disiplin berupa pembebasan dari jabatan struktural, karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.
Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.
Penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki.
Berdasarkan hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, diketahui bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali serta bertemu dengan orang yang diduga Djoko Tjandra.
Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV