> >

Ratusan Ribu Napi Terima Remisi Hari Kemerdekaan, 1.438 Orang Bebas

Hukum | 17 Agustus 2020, 17:17 WIB
ILustrasi narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) (Sumber: Tribunnews)

Baca Juga: Nazaruddin Bebas Usai Dapat Remisi Lebih dari 4 Tahun, Ini Penjelasan Kemenkumham

Syarat Remisi
Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F, yakni buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.

Persyaratan lainnya, aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Pemberian remisi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua PP Nomor 99 Tahun 2012.

Kemudian Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU