> >

Bantuan Subsidi Gaji Siap Meluncur 25 Agustus, Langsung Ditransfer Rp 1,2 Juta

Sosial | 16 Agustus 2020, 17:13 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 dari pemerintah rencananya akan diluncurkan pada 25 Agustus mendatang.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Minggu (16/8/2020).

"Kita merencanakan pak presiden akan menyerahkan secara langsung, melaunching program ini Insya Allah tanggal 25 agustus ini," kata Ida seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Menaker Ida menerangkan bantuan subsidi gaji yang diberikan pada akhir Agustus tersebut sebesar 1,2 juta untuk bulan September dan Oktober. 

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

Sementara, subsidi gaji 2 bulan berikutnya akan diberikan pada penyerahan selanjutnya.

"Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali Rp 1,2 juta," terangnya.

Saat ini, lanjut Ida, sudah ada sekitar 12 juta nomor rekening calon penerima bantuan gaji yang sudah dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan juga yang akan memvalidasi data.

Bantuan subsidi gaji Rp 600.000 ini diberikan pemerintah selama empat bulan. Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk 15,7 juta penerima bantuan.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menerima subsidi gaji ini antara lain warga negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Subsidi Pulsa untuk Murid, Guru dan Dosen, Ini Penjelasannya

Penerima bantuan karyawan Rp 600.000 ini didasarkan pada data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020.

Ida Fauziyah memastikan program subsidi gaji ini merupakan penyempurnaan dari bantuan sosial yang telah diberikan pemerintah sebelumnya. 

Program-program yang menyasar kepada masyarakat terdampak Covid-19, termasuk pekerja informal tersebut antara lain kartu prakerja, program keluarga harapan, program sembako, hingga bantuan sosial tunai (BST). 

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU