Pengumuman Prakerja Hari Ini: Cara Cek Penerima Kartu Prakerja Gelombang 4 hingga Besaran Insentif
Sosial | 16 Agustus 2020, 13:23 WIBInsentif Kartu Prakerja
Insentif diberikan kepada para penerima Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan pelatihan.
Jika penerima Kartu Prakerja tidak mengikuti dan menyelesaikan pelatihan sesuai syarat dan ketentuan, maka tidak berhak mendapatkan insentif.
Melansir Pasal 6 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, insentif yang dimaksud terdiri atas insentif biaya mencari kerja dan insentif pengisian survei evaluasi.
Insentif biaya mencari kerja diberikan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menerima sertifikat pelatihan dan memberikan ulasan serta penilaian terhadap pelatihan.
Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada pelatihan yang pertama.
Sementara, insentif pengisian survei evaluasi diberikan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah mengisi survei evaluasi yang dilaksanakan oleh Manajemen Pelaksana. Insentif ini diberikan paling banyak tiga kali untuk setiap penerima Kartu Prakerja.
Adapun, penyaluran insentif biaya mencari kerja dan insentif pengisian survei evaluasi akan dilakukan melalui mitra pembayaran yang ditetapkan Manajemen Pelaksana.
Baca Juga: Selain PNS dan BUMN Penerima Manfaat Kartu Prakerja Juga Tidak Dapat Subsidi Gaji 600 Ribu
Syarat Insentif
Dengan demikian, berikut adalah syarat menerima insentif setelah dinyatakan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja gelombang 4:
- Telah menyelesaikan pelatihan dan menerima sertifikat
- Telah memberikan ulasan terhadap pelatihan
- Telah memberikan penilaian terhadap pelatihan
- Telah menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun Prakerja
- Nomor rekening bank atau e-wallet telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK yang terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-wallet sudah premium atau di-upgrade)
Apabila semua syarat terpenuhi, insentif pun akan disalurkan maksimal 7 hari kerja setelahnya.
Besaran Insentif
Setiap peserta Kartu Pra Kerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp 3,55 juta. Insentif tersebut terdiri atas voucher Rp 1 juta untuk membeli pelatihan.
Kemudian, peserta yang telah menyelesaikan pelatihan akan mendapatkan insentif sebesar Rp 2,4 juta yang masing-masing besarannya Rp 600 ribu per bulan.
Selain itu, peserta juga akan mendapatkan insentif dari pengisian survei sebesar Rp 150 ribu untuk tiga kali survei.
Baca Juga: Wow! Gaji Fantastis Direktur Program Prakerja Sampai Rp 77,5 juta
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV