ABK WNI Meninggal Dunia Lagi di Kapal China, Jenazahnya Dilarungkan ke Laut
Peristiwa | 13 Agustus 2020, 17:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anak buah kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia di kapan Cina terjadi lagi.
Atas kejadian itu Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi turut prihatin.
Baca Juga: Pimpin Sidang DK PBB, Menlu Retno Dorong Diplomasi Perdamaian di Tengah Pandemi
Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Kemenlu Judha Nugraha menyatakan, Menlu telah bertemu dengan Duta Besar China pada Kamis bulan lalu (30/7/2020).
Mereka membahas kematian empat ABK WNI di kapal Han Rong 363 dan Han Rong 368.
"Ibu Menlu menyampaikan keprihatinan Indonesia yang sangat mendalam atas berulangnya kasus yang menimpa awak kapal indonesia di kapal berbendera RRT dan meminta agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan dilakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab," ujar Judha dalam konferensi pers secara daring, Kamis (13/8/2020).
Empat ABK WNI yang meninggal dunia di kapal China itu adalah berinisial B, AS, R, dan AW.
Peristiwa kematian B, AS, R, dan AW terjadi antara Mei-Juni 2020.
Pemerintah sempat berupaya agar jenazah dapat dipulangkan ke Tanah Air.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima, keempat jenazah telah dilarungkan ke laut pada Juli 2020.
Judha mengatakan, Dubes China berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Indonesia pun menantu hasil penyelidikan dan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah China.
"Sampai saat ini Indonesia menunggu hasil penyelidikan dan penegakan hukum yang dilakukan otoritas RRT," katanya.
Baca Juga: 83 Tim SAR Diturunkan Cari 3 ABK Yang Hilang
Di lain sisi, pemerintah Indonesia pun menjamin hak-hak ketenagakerjaan para ABK.
Menlu telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan gaji serta santunan kepada ahli waris.
Perusahaan penyalur tenaga kerja yang memberangkatkan ABK pun telah dipanggil.
"Seluruh hak-hak almarhum berupa gaji, deposit, dan santunan telah diberikan kepada ahli waris," kata Judha.
"Sementara asuransi akan dicairkan segera menunggu proses administratif penerbitan akta kematian. Setelah itu akan segera diberikan ke pihak ahli waris," imbuhnya.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV