> >

KPK Perpanjang masa Penahanan Lima Tersangka Proyek Fiktif Waskita Karya

Hukum | 13 Agustus 2020, 05:10 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif proyek-proyek di PT Waskita Karya selama 40 hari.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri perpanjangan penahanan lima tersangaka ini untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Ali, penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi dan pengumpulan alat bukti serta pemberkasan perkara.

Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Fiktif di Waskita Karya

"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk lima tersangka TPK terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, selama 40 hari," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020).

Perpanjangan penahanan ini terhitung mulai Rabu 12 Agustus 2020 hingga 20 September 2020. Sebelumnya kelima tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif proyek-proyek di PT Waskita Karya sudah ditahan KPK sejak Kamis (23/7/2020)

Adapun kelima tersangka yang mendapat perpanjangan penahanan yakni eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga eks Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana.

Kemudian, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman, eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, serta eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Baca Juga: Perubahan Sistem Gaji Dikhawatirkan Memicu Pegawai KPK Cari Honor Tambahan di Luar

KPK menetapkan kelimanya karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengerjaan proyek fiktif yang terjadi di Divisi II PT Waskita Karya antara tahun 2009-2015.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan, total kerugian yang timbul akibat pekerjaan proyek-proyek fiktif itu mencapai Rp 202 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU