> >

Terbukti Menggunakan dan Menyimpan Narkoba Roy Kiyoshi Dihukum 5 Bulan Kurungan

Hukum | 12 Agustus 2020, 19:02 WIB
Roy Kiyoshi saat dipindah ke RSKO beberapa waktu lalu (Sumber: Warta Kota)

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Roy Kiyoshi dihukum pidana 6 bulan penjara dengan ketentuan dipotong masa tahanan serta wajib direhabilitasi.

"Bagi kita sudah sangat adillah (putusan) yang penting Roy bisa sehat lagi, bisa beraktivitas seperti sediakala," ujar Edi.

Sementara itu JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim terhadap Roy Kiyoshi lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkannya.

Baca Juga: Melawan, Polisi Tembak Bandar Narkoba Di Surabaya

"Kami dari penuntut umum menyatakan untuk pikir-pikir yang mulia," ujar JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Leo Simalango.

Pria berumur 33 tahun ini ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (6/5/2020) pukul 17.00 WIB di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Pada saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli oleh Roy Kiyoshi secara online, yakni psikotropika diazepam (mersi) sebanyak 10 butir, nitrazepam (dumolid) tujuh butir, alprazolam (camlet) dua butir, dan dua butir alprazolam (zypraz).

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU