> >

Polisi Tilang 1.062 Kendaraan Saat Penerapan Sanksi Ganjil Genap Hari Pertama

Peristiwa | 11 Agustus 2020, 14:29 WIB
Ilustrasi polisi menilang, aturan ganjil genap, polisi mengatur lalu lintas (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sistem aturan ganjil genap dengan sanksi tilang telah diberlakukan sejak kemarin, Senin (10/8/2020).

Pada hari pertama penerapan ganjil genap itu, polisi menindak dengan penilangan manual dan electronic traffic law enforcement (ETLE) sebanyak 10.062 kendaraan.

Baca Juga: Resmi Diberlakukan, 28 Gerbang Tol Ini Juga Terapkan Tilang Ganjil Genap Jakarta

"Total aja 1.062 penindakan, 619 tilang manual, 443 tilang ETLE," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).

Sambodo menjelaskan, sebanyak 619 kendaraan yang ditilang secara manual 343 di antaranya ditindak pada Pagi hari dan 276 Sore hari. 

"Kalau ETLE, Pagi ada 150 kendaraan. dan sore 293 kendaraan," tutur Sambodo. 

Aturan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap kembali diberlakukan setelah sebelumnya ditiadakan pada Maret 2020. 

Peniadaan sistem itu karena adanya pandemi Covid-19 yang berujung diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Seperti aturan sebelumnya, sistem ganjil genap ini diberlakukan pada hari kerja Senin-Jumat dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional. 

Baca Juga: Ganjil Genap Berlaku Lagi di Jakarta, Berikut Daftar 25 Ruas Jalan yang Mulai Diterapkan

Adapun aturan itu diterapkan pada jam tertentu, yakni Pagi pukul 06.00-10.00 dan malam pukul 16.00-20.00 WIB.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan sistem ganjil genap, mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka ganjil hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal ganjil saja.

Sedangkan mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka genap, hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal genap.

Para pengendara yang menggunakan mobil tidak sesuai aturan tersebut saat melintas di jalan-jalan yang telah ditentukan pastinya akan ditilang.

"Pasal untuk pelanggar, Pasal 287 Ayat 1 pelanggaran tentang rambu, Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009. Dendanya maksimal Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan," kata Sambodo, Rabu (5/8/2020).

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU