Gugatan Kenaikan BPJS Kesehatan Ditolak MA, KPCDI akan Tagih Janji DPR
Sosial | 11 Agustus 2020, 10:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Gugatan tersebut diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Sekretaris Jenderal KPCDI Petrus Hariyanto mengatakan, dengan ditolaknya gugatan ini, maka tertutup peluang untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui upaya hukum.
Baca Juga: MA Tolak Permohonan Pembatalan Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan
Upaya lainnya, KPCDI akan menagih Komisi IX DPR RI yang sempat berjanji untuk meminta Kementerian Sosial memasukkan pasien cuci darah sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Hal tersebut agar pasien cuci darah tak terbebani dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Kalau langkah hukum sudah tidak bisa, paling tidak kami akan menagih janji Komisi IX waktu masih diketuai Dede Yusuf (Dede Yusuf Macan Effendi), bahwa akan meminta Kemensos memasukkan pasien cuci darah sebagai PBI," kata Petrus sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (10/8/2020).
Menurut Petrus, pihaknya juga bakal menggalang dukungan dari komunitas-komunitas lain yang terdampak kenaikan iuran ini.
KPCDI ingin mendorong pemerintah untuk menerbitkan Perpres yang pada pokoknya menurunkan iuran BPJS Kesehatan, disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.
"Dan membenahi BPJS Kesehatan lebih serius agar defisit tidak semakin tak terkendali," ujar Petrus.
Petrus mengatakan, penting untuk memastikan tarif BPJS Kesehatan tak memberatkan masyarakat, utamanya kalangan miskin.
Menurut dia, pelayanan kesehatan merupakan hak setiap warga negara. Sementara negara wajib memenuhi hak warga itu.
"Ketentuan itu ada dalam konstitusi kita, negara berkewajiban menyelenggarakan satu sistem jaminan sosial," kata Petrus.
Baca Juga: BPJS Sudah Kumpulkan Rekening Karyawan Penerima Bantuan Rp 600.000, Ini Kriterianya
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV