> >

Ingat! Ganjil-Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, Sanksi Pelanggar Rp 500.000 atau 2 Bulan Penjara

Peristiwa | 10 Agustus 2020, 10:42 WIB
Rambu kawasan ganjil genap di ruas jalan DKI Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/Gilang)

Untuk itulah, mulai hari ini, para pengendara yang menggunakan mobil tidak sesuai aturan tersebut saat melintas di jalan-jalan yang telah ditentukan pastinya akan ditilang. 

Sistem ganjil genap ini diberlakukan pada hari kerja, Senin-Jumat, dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu serta libur nasional. 

Aturan tersebut diterapkan pada jam tertentu, yakni ketika pagi mulai pukul 06.00-10.00 dan sore pukul 16.00-20.00 WIB. 

"Penindakan berupa tilang bagi pelanggar ganjil genap akan dilakukan secara menual maupun elektronic traffic law enforcement (ETLE) yang berlaku di beberapa ruas jalan yang telah ditetapkan," kata Sambodo, menegaskan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU