Jadwal Libur Lebaran 2025 PNS dan Karyawan Swasta Resmi dari Pemerintah
Tren | 12 Februari 2025, 10:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Libur Lebaran 2025 sudah dinanti-nanti oleh sejumlah masyarakat Indonesia.
Pasalnya, libur lebaran seringkali dimanfaatkan untuk mudik ke kampung halaman.
Mudik merupakan kegiatan pulang kampung bagi masyarakat yang merantau di kota.
Tradisi ini juga untuk menghormati anggota keluarga yang lebih tua serta untuk menjaga silaturahmi.
Baca Juga: Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Ingatkan CV. Putri Perdana CS Wajib Kolaborasi Kontraktor Lokal
1. Jadwal Libur Lebaran 2025 Karyawan Swasta
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
SKB 3 Menteri tersebut bisa menjadi acuan bagi karyawan swasta untuk libur lebaran 2025.
Namun, perlu diingat libur lebaran 2025 dan cuti bersama bisa berbeda-beda menurut kebijakan perusahaan masing-masing.
Libur lebaran 2025: Senin, Selasa 31 Maret-1 April Idulfitri 1446 Hijriah
Cuti bersama lebaran 2025: Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin 2, 3, 4, dan 7 April Idulfitri 1446 Hijriah.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV