Kapan Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 Cair? Ini Besarannya
Tren | 6 Februari 2025, 13:07 WIB
Sementara itu, gaji ke-14 adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada ASN.
THR diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 pasal 11 ayat 1, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Baca Juga: Menteri ESDM Bahas Pembentukan Badan Khusus Pengawasan Distribusi Elpiji 3 Kg
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ASN, TNI, Polri, dan pensiunan menerima THR dengan komponen besaran gaji pokok, tunjangan melekat, dan 100 persen tunjangan kinerja.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV