Menteri Koperasi Sebut Minyak Makan Merah untuk MBG, Apa Saja Manfaat dan Risikonya?
Kesehatan | 6 Januari 2025, 15:30 WIBBaca Juga: Komitmen Pemerintah Atasi Kelaparan dan Kemiskinan di Indonesia Lewat Program MBG
Manfaat Minyak Makan Merah
Berikut ini sejumlah manfaat minyak makan merah, dikutip dari Indonesia.go.id.
Manfaat untuk kesehatan jantung
Minyak sawit merah dapat memberikan manfaat signifikan bagi kesehatan jantung.
Efek antioksidan dari vitamin E dan karotenoid dalam minyak sawit merah mampu membantu mencegah aterosklerosis atau penyempitan pembuluh darah.
Manfaat untuk kesehatan otak
Minyak sawit merah mengandung vitamin E yang dapat membantu melindungi otak dari radikal bebas yang dapat merusak neuron.
Dampaknya adalah itu bisa mengurangi perkembangan demensia dan penyakit Alzheimer yang diakibatkan lesi otak.
Manfaat untuk kesehatan mata
Kandungan minyak yang cukup dalam makanan dapat membantu penyerapan vitamin A dan vitamin larut lemak lainnya dengan lebih efektif.
Oleh karena itu, kandungan vitamin A dapat membantu mencegah mata dari kerusakan.
Lantas, apakah minyak makan merah tidak ada risikonya?
Baca Juga: Saat Jokowi Promosikan Minyak Makan Merah: Lebih Murah, Lebih Bergizi, Lebih Enak
Risiko Minyak Makan Merah
Minyak makan merah dapat meningkatkan kadar kolesterol.
Dibandingkan dengan minyak nabati cair lainnya, minyak sawit merah lebih buruk dalam menurunkan kolesterol, bahkan dapat meningkatkan kadar kolesterol LDL (Low Density Lipoprotein) atau kolesterol jahat yang dapat menjadi penyebab utama pembentukan ateroma.
Dilansir Kemkes.go.id, ateroma adalah plak lemak yang menumpuk di dinding arteri pembuluh darah.
Aterotema merupakan pemicu penyakit jantung yang dikenal juga sebagai ateroklerosis atau pengerasan pembuluh darah.
Selain itu, minyak makan merah memiliki kandungan lemak jenuh yang lebih tinggi dibandingkan dengan minyak lainnya.
Lemak jenuh dikaitkan dengan peningkatan risiko berbagai penyakit, membuat minyak sawit merah dirugikan dibanding dengan minyak nabati lainnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV, Indonesia.go.id, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2023, Kemkes.go.id