Daftar Barang dan Jasa yang Tetap PPN 11 Persen, Ada Netflix, Smartphone, hingga Tiket Kereta Api
Tren | 2 Januari 2025, 13:46 WIB“Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang dan jasa lain yang selama ini PPN 11 persen, tetap 11 persen, tidak terkena PPN 12 persen," kata Menkeu Sri Mulyani.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV