> >

Resmi, UMK DIY 2025 Naik 6,5 Persen: Kota Yogyakarta Tertinggi Jadi Rp2.655.041

Tren | 18 Desember 2024, 19:43 WIB
Foto ilustrasi. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025, dengan kenaikan sebesar 6,5 persen di setiap kabupaten dan kota. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

Baca Juga: Yogyakarta Umumkan UMP 2025, Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,264 Juta

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU