Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Segini Biaya dan Lama Prosesnya
Tren | 24 November 2024, 20:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah yang hilang dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.
Seperti diketahui, sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti bahwa seseorang atau badan hukum memiliki hak atas tanah.
Dokumen ini diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk pengganti jika mengalami kehilangan.
Baca Juga: 3 Cara Cek Sertifikat Tanah Online di Aplikasi BPN dan Website, Periksa Asli atau Palsu
Untuk selengkapnya, berikut cara mengurus sertifikat tanah yang hilang, biaya, persyaratan, sekaligus lama prosesnya:
Cara Urus Sertifikat Tanah yang Hilang
Persyaratan
Sebelum mengajukan sertifikat tanah pengganti di Kantor Pertanahan, pemohon setidaknya harus melengkapi sejumlah dokumen pelengkap, meliputi;
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik
- Pengumuman di surat kabar
Mengutip laman Kementerian ATR/BPN, pemohon juga akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penerbitan sertifikat tanah pengganti beserta dengan tanda tangan di atas materai.
Baca Juga: Tata Cara Balik Nama Sertifikat Tanah, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?
Berikut perincian dokumen yang harus dilengkapi pemohon;
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa jika dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk/KTP dan Kartu Keluarga/KK) dan kuasa jika dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (khusus badan hukum)
- Fotokopi sertifikat tanah (jika ada)
- Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak (pemilik) atau pihak yang menghilangkan
- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat
Lama Proses Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV