> >

Cara Ubah Nomor Kursi di Kereta via Access by KAI, Cek Ketentuannya

Travel | 18 November 2024, 14:26 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menawarkan layanan angkutan rombongan selain Kereta Api Luar Biasa (KLB), untuk pelanggan yang ingin pergi berkelompok. (Sumber: KAI Daop 8)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) memiliki layanan untuk mengubah nomor kursi bagi penumpang yang ingin berpindah posisi tempat duduknya lewat aplikasi Access by KAI

Pindah tempat duduk di kereta KAI ini dapat dilakukan maksimal dua jam sebelum keberangkatan. 

Jika terlewat dari waktu tersebut, penumpang kereta juga masih bisa mengubah tempat duduk di loket stasiun maksimal satu jam sebelum keberangkatan.

Namun, ada sejumlah ketentuan dan syarat yang harus diperhatikan penumpang sebelum melakukan hal tersebut. Salah satunya ada biaya sebesar 25 persen dari tarif kereta api di luar bea pesan. 

Baca Juga: Cara Beli Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru 2024/2025, Sudah Bisa Dipesan

"Ada beberapa ketentuan dan syarat mengubah tempat duduk ataupun reschedule tiket kereta api yang perlu diperhatikan. Salah satunya, terdapat biaya sebesar 25 persen dari tarif kereta api diluar bea pesan," kata VP Public Relations KAI, Anne Purba, Minggu (17/11/2024) dikutip dari Kompas.com

Untuk selengkapnya, berikut sejumlah ketentuan dan cara ganti tempat duduk di kereta via Access by KAI yang dilansir dari Kompas.com

Cara Ubah Nomor Kursi di Kereta via Access by KAI

Ketentuan: 

  • Perubahan nomor kursi dapat dilakukan untuk jadwal keberangkatan dengan kereta api yang sama dan nomor kursi masih tersedia
  • Pemohon perubahan nomor kursi adalah penumpang yang bersangkutan atau salah satu penumpang yang data dirinya telah terdaftar pada aplikasi Access by KAI dan menggunakan akun Access by KAI milik pemohon.
  • Penggantian nomor kursi kereta api dilakukan 2 jam sebelum Kereta Api melalui Access by KAI. Pastikan kode booking yang dimiliki berstatus "Paid" serta belum dicetak sebagai boarding pass
  • Jika lewat dari waktu tersebut maka perubahan jadwal dilakukan di loket stasiun paling lambat 1 jam sebelum keberangkatan
  • Perubahan tempat duduk dikenai biaya perubahan sebesar 25 persen dari tarif Kereta Api diluar bea pesan dengan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp 1.000

Baca Juga: Simak Aturan Pembelian Tiket Kereta Subsidi (PSO), Beda dengan Kereta Komersial

  • Jika nomor kursi yang baru tarifnya lebih tinggi atau naik kelas pelayanan, akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi.
  • Sebaliknya, jika nomor kursi yang baru tarifnya lebih rendah atau turun kelas pelayanan, tidak ada pengembalian dana untuk selisihya tetapi tetap dikenakan biaya administrasi

Cara ganti kursi kereta via Access by KAI

  • Buka aplikasi Access by KAI
  • Selanjutnya, klik menu "Tiket Saya" di bagian bawah halaman utama aplikasi
  • Pilih tiket kereta api yang ingin diganti kursinya
  • Klik opsi "Ganti Kursi" dan pilih kursi yang diinginkan. Pastikan kursi yang Anda inginkan masih tersedia
  • Setelah itu, pilih opsi "Konfirmasi"
  • Tunggu hingga notifikasi ganti kursi sudah berhasil.
  • Pastikan jangan lupa untuk membayar biaya administrasi ganti kursi kereta api sebesar 25 persen

Selain itu, penumpang juga diperbolehkan untuk ganti tempat duduk dengan penumpang lain saat sudah berada di dalam kereta. Namun, hal ini harus dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak dan dilaporkan ke kondektur. 

Baca Juga: KAI Beri Diskon Tiket Kereta 10 Persen untuk Dukung Pilkada 2024, Ini Syaratnya

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU