> >

Gaji KPPS Pilkada 2024 yang Dilantik Hari Ini, Simak Tugas, Tanggung Jawab, dan Masa Kerja

Tren | 7 November 2024, 10:49 WIB
Ilustrasi pelantikan KPPS. Pelantikan anggota KPPS Pilkada 2024 hari ini, Kamis (7/11/2024) (Sumber: kampungkb.bkkbn.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilakukan hari ini, Kamis (7/11/2024).

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. 

Pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), anggota KPPS yang bertugas sebanyak 7 orang yang terdiri atas seorang ketua dan enam anggota.

Nantinya, KPPS akan bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara saat hari pemungutan Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Baca Juga: Unair Buka Lowongan Kerja Pegawai Tidak Tetap untuk D3 dan S1 Berbagai Jurusan, Ini Cara Daftarnya

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

Anggota KPPS akan bertugas hanya satu bulan, yakni mulai 7 November hingga 8 Desember 2024. KPPS memiliki peran krusial dalam memastikan jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan lancar, jujur, dan adil.

Tugas KPPS Pilkada 2024

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Jika peserta pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan langsung kepada peserta pemilu.

3. Menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU