> >

BPOM Minta Penjual Stop Jual Latiao Usai Jajanan Asal China Itu Diduga Terkontaminasi Bakteri

Kesehatan | 2 November 2024, 10:25 WIB
Latiao (Sumber: Lazada)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menyusul kasus keracunan yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang peredaran Latiao.

Jajanan asal China, Latiao memang telah jadi viral dan populer di Indonesia belakangan ini. Jajajan asal China itu banyak dijual online di marketplace.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak mengonsumsi produk pangan olahan tersebut, terutama setelah adanya laporan kejadian luar biasa keracunan pangan yang diduga akibat konsumsi produk Latiao.

Baca Juga: Heboh Residu Kimia pada Anggur Muscat di Thailand, BPOM Akan Koordinasi dengan Kementan

Sebelumnya dilaporkan adanya kasus kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan yang diduga disebabkan konsumsi produk pangan olahan Latiao. Kasus KLB tersebut setidaknya dilaporkan di Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, di Jakarta, Jumat (1/11/2024), mengatakan, sebagai langkah cepat dan tanggap terhadap laporan KLB keracunan pangan tersebut, BPOM telah mengambil sampel produk Latiao dan menguji di laboratorium.

Dari hasil pengujian ditemukan adanya indikasi kontaminasi bakteri pada produk tersebut.

”Berdasarkan hasil pengujian terhadap produk yang diduga menyebabkan KLB keracunan pangan, kami (BPOM) menemukan adanya indikasi kontaminasi bakteri Bacillus cereus pada produk Latiao,” ujarnya.

Taruna mengatakan, bakteri Bacillus cereus bisa menghasilkan toksin atau racun yang menyebabkan gejala keracunan pada manusia. Gejala tersebut, antara lain, sakit perut, pusing, mual, dan muntah. Gejala ini pun sesuai dengan kondisi yang dilaporkan masyarakat yang terdampak KLB keracunan pangan.

Taruna menambahkan, gudang importir dan distribusi produk Latiao juga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap cara peredaran pangan olahan yang baik (CPer-POB). Untuk itu, langkah koreksi segera dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih luas pada masyarakat.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU