> >

BPOM Rilis 10 Obat Herbal yang Bisa Merusak Ginjal

Kesehatan | 9 Oktober 2024, 20:14 WIB
Gedung BPOM Jakarta (Sumber:BPOM)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - BPOM rilis 10 obat herbal berbahaya karena bisa merusak ginjal. Beberapa obat tradisional yang ditemukan merupakan produk yang telah masuk dalam "Public Warning" BPOM, yaitu :

  1. Cobra X
  2. Spider
  3. Africa Black Ant
  4. Cobra India
  5. Tawon Liar
  6. Wan Tong
  7. Kapsul Asam Urat TCU
  8. Antanan
  9. Tongkat arab
  10. Xian Ling

Kepala BPOM RI dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D mengatakan, obat tradisional tersebut tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat, dan diduga mengandung bahan kimia obat (BKO).

"Bahan kimia obat (BKO) yang terdapat pada sepuluh obat tradisional itu, antara lain sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason," ujarnya mengutip Kompas.com, Rabu (9/10/2024).

 

Baca Juga: Berapa Batas Minum Kopi dalam Satu Hari? Begini Penjelasannya

Lantas, apa itu bahan kimia obat?

Bahan kimia obat adalah zat-zat kimia yang digunakan sebagai bahan utama obat kimiawi yang biasanya ditambahkan dalam sediaan obat tradisional atau jamu untuk memperkuat indikasi dari obat tradisional tersebut.

Padahal, obat tradisional tidak diperbolehkan mengandung bahan kimia obat yang merupakan hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat.

Hal ini disebabkan karena terjadi interaksi antara komponen senyawa yang terdapat pada obat tradisional dengan obat sintetik.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU