> >

SIM Mati saat HUT ke-79 RI? Polri Berikan Dispensasi sampai 19 Agustus 2024

Tren | 15 Agustus 2024, 08:36 WIB
Ilustrasi SIM atau Surat Izin Mengemudi. (Sumber: Polri)

Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif yang dikenakan adalah:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis sebelum atau sesudah tanggal tersebut, proses perpanjangan tetap mengikuti prosedur dan jadwal normal.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan dispensasi ini dengan baik dan tidak menunda-nunda perpanjangan SIM. Meskipun ada kelonggaran waktu, disarankan untuk segera melakukan perpanjangan pada tanggal 19 Agustus 2024 untuk menghindari penumpukan antrian dan memastikan legalitas berkendara.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by 𝙎𝙖𝙩𝙥𝙖𝙨 𝙋𝙤𝙡𝙙𝙖 𝙈𝙚𝙩𝙧𝙤 𝙅𝙖𝙮𝙖 (@satpasmetrojaya)

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU