> >

Cara Ganti dan Betulkan Nama yang Salah di KTP, Ini Persyaratannya

Tren | 12 Juli 2024, 11:51 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. (Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi masyarakat Indonesia.

KTP berlaku di seluruh Indonesia dan mencantumkan data diri, foto, Nomor Induk Kependudukan, hingga tanda tangan. 

Apabila ada kekeliruan data diri, masyarakat dapat memperbaikinya. 

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memperbolehkan masyarakat untuk membetulkan nama yang salah ketik maupun mengubah nama di KTP.

Berikut adalah cara mengganti atau membetulkan nama yang salah di KTP: 

Cara Perbaiki Nama di KTP 

Memperbaiki nama di KTP karena kesalahan ketik dapat dilakukan langsung ke kantor Dukcapil setempat. 

Baca Juga: 7 Cara Cek NIK KTP Online Terbaru, Resmi dari Dukcapil Kemendagri

Pembetulan nama pada KTP juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan pasal 4 ayat (4) yang berbunyi:

"Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Mengutip Kompas.com, Anda hanya perlu membawa dokumen berikut saat mendatangani kantor Dukcapil setempat, yakni: Kartu Keluarga (KK), ijazah, paspor atau akta kelahiran sebagai bukti kesalahan ketik nama. 

Kemudian, petugas Dukcapil akan memeriksa dan membandingkan data pendukung yang dibawa pemohon dengan KTP.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU