Panduan Lengkap Pembuatan SIM Internasional: Syarat, Prosedur, dan Biaya
Tren | 10 Juli 2024, 07:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional merupakan dokumen penting bagi wisatawan yang berencana mengemudi di luar negeri.
Berlaku sebagai pelengkap SIM lokal, dokumen ini memungkinkan pemegang untuk mengendarai kendaraan di 92 negara yang tergabung dalam Konvensi Wina 1968, tanpa perlu mengurus izin setempat.
Di Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bertanggung jawab atas penerbitan SIM Internasional. Dokumen ini memiliki masa berlaku selama tiga tahun, memberikan fleksibilitas bagi para pelancong jangka panjang.
Setelah masa berlaku habis, pemegang SIM dapat mengajukan perpanjangan dengan mengikuti prosedur yang sama seperti saat pengurusan pertama kali.
Baca Juga: Ada Fenomena Atmosfer, Hujan Lebat Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini Saat Musim Kemarau
Biaya Pembuatan
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya pembuatan SIM Internasional adalah sebagai berikut:
- SIM Internasional baru: Rp 250.000
- Perpanjangan SIM Internasional: Rp 225.000
Persyaratan Dokumen untuk Mengajukan SIM Internasional
Untuk mengajukan SIM Internasional, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah daftar lengkap persyaratan yang harus dipenuhi:
- Foto Terbaru dengan Spesifikasi Khusus:
- Menampilkan dua kancing kemeja.
- Latar belakang putih.
- Pakaian berwarna selain putih.
- Tanpa kacamata atau lensa kontak.
- Wajah menghadap kamera.
- Berwarna (bukan hitam-putih).
- Tidak memperlihatkan gigi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- KITAP (Khusus Warga Negara Asing)
- Paspor yang Masih Berlaku
- SIM yang Masih Aktif
- Sesuai golongan yang diajukan.
- Tanda Tangan di Atas Kertas Putih dengan Tinta Hitam
- SIM Internasional Lama
- Untuk keperluan perpanjangan.
Baca Juga: Fenomena di Balik Kasus "Influencer" Ahmad Rafif Raya yang Kelola Saham Secara Ilegal dan Gagal
Prosedur Pembuatan SIM Internasional Secara Online
Korlantas Polri telah menyediakan layanan pembuatan SIM Internasional secara daring melalui situs resminya. Berikut adalah langkah-langkah pengajuannya:
- Kunjungi situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
- Klik "Daftar"
- Lengkapi formulir registrasi dengan data diri dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Pilih metode pengambilan atau pengiriman buku SIM Internasional yang diinginkan.
- Masukkan data rekening untuk pengembalian biaya jika diperlukan.
- Catat Nomor Virtual Account yang diberikan untuk melakukan pembayaran.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera melalui Nomor Virtual Account.
- Setelah pembayaran, simpan Nomor Registrasi yang dikirim melalui email sebagai bukti pendaftaran.
Perlu diingat bahwa layanan ini tersedia pada hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Pastikan untuk mengakses dan menyelesaikan proses pengajuan dalam jam operasional yang telah ditentukan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memenuhi persyaratan dokumen, pemohon dapat dengan mudah mengajukan SIM Internasional secara online, yang memberikan kenyamanan lebih dalam persiapan perjalanan internasional.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV