Terakhir 30 Juni 2024, Ini Cara Padankan NIK dan NPWP di djponline.pajak.go.id
Tren | 20 Juni 2024, 09:10 WIBBaca Juga: Jika Tidak Melakukan Pemadanan NIK-NPWP Apa yang Terjadi? Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Cara Padankan NIK dan NPWP
- Masuk ke laman www.pajak.go.id
- Klik menu "Login"
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha)
- Klik "Login"
- Setelah berhasil login atau masuk ke akun, maka pilih menu "Profil" dan masukkan kembali 16 NIK sesuai KTP
- Pada menu ini, pilih tab data lainnya
- Halaman akan menampilkan tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga Isi data pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon
- Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih "Validasi" dan klik "Ubah Profil"
- Sistem selanjutnya akan memastikan kebenaran data yang dimasukkan, klik "Ya" jika telah yakin dengan data yang diinput.
Cara Cek NPWP Sudah Dipadankan NIK atau Belum
- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
- Gulir halaman ke bawah dan klik "Cek NPWP" atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
- Setelah selesai, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.
Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV