Update Balita Dicabuli Ibunya: UPTD PPA Tangsel Tangani secara Khusus Lewat Pemeriksaan Psikolog
Kesehatan | 5 Juni 2024, 15:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - RA (4), balita yang dicabuli ibu kandungnya, R (22), diketahui sudah mendapat penanganan khusus untuk menjalani pemeriksaan oleh psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangerang Selatan.
"Sudah, pemeriksaan dilakukan dengan psikolog kami, hari Senin," kata Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto kepada Kompas.com, Rabu (5/6/2024).
Pemeriksaan diketahui berfokus menelusuri trauma korban yang tidak terlihat dari luar.
Baca Juga: Psikolog Nilai Kasus Pelecehan Ibu Muda ke Balitanya Bukti Belum Siap Jadi Orangtua
"(Pemeriksaannya) untuk mencari tahu trauma apa yang harus cepat-cepat diperbaiki dari korban," kata Tri.
Namun, dalam hasil pemeriksaan, korban menunjukkan keceriaan dan aktif saat menjalani aktivitasnya.
"Penglihatan sementara anaknya ini ceria, tapi kami belum bisa menjamin lebih lanjut karena kami belum lakukan pemeriksaan," imbuh dia.
Saat ini, korban dibawa di rumah aman milik UPTD PPA.
"Kami bawa ke rumah aman di sana karena situasi dan kondisi di rumahnya sekarang ini lagi ramai terus. Khawatirnya, hal itu akan memengaruhi dia," lanjut Tri.
Sebelumnya diberitakan, video R sedang mencabuli anaknya sendiri viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pencabulan itu dilakukan di sebuah kontrakan yang ditinggali tersangka di Tangerang Selatan.
Video itu dibuat pada Juli 2023,. Pada Minggu (2/6/2024) malam, R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan. Polisi langsung menetapkannya sebagai tersangka.
R diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Baca Juga: CCTV Rekam Ibu Muda di Depok Buang Bayi Baru Lahir ke Selokan
Tersangka diancam dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Motif R melakukan aksinya karena diminta seseorang melalui media sosial.
Orang itu berjanji memberikan imbalan Rp 10 juta apabila R merekam dan mengirim video pencabulannya terhadap anak kandungnya sendiri.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV