> >

Satpol PP: Denda Rp50 Juta Bagi Warga Jakarta yang Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk DBD

Kesehatan | 4 Juni 2024, 11:25 WIB
Ilustrasi nyamuk. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sanksi denda sebesar Rp 50 juta bakal diberikan kepada warga, yang rumah, tempat usaha, hingga sekolah di tempatnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti yang menyebabkan DBD.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian,  mengatakan penerapan sanksi denda mengacu pada Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit demam berdarah dengue (DBD).

"Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu strategi pemerintah kota dalam menekan angka kasus demam berdarah dengue (DBD)," kata Budhy mengutip Wartakotalive saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Pasien DBD Sumenep Sentuh 800 Lebih Kasus, Terbanyak Anak-anak

Berdasarkan Pasal 21 huruf a dan b yang isinya setiap orang pada tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti dan aedes albopictus diberikan sanksi teguran secara bertingkat.

Sementara pada huruf c diatur bila masih ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti maka akan dibebankan didenda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling dua bulan.

Dalam penerapan Perda DKI nomor 6 tahun 2007 ini jajaran Satpol PP Jakarta Timur menyatakan sudah mengeluarkan surat peringatan (SP) terhadap warga yang melanggar.

Menurut Satpol PP Jakarta Timur karena Perda DKI nomor 6 tahun 2007 ini sudah lama berlaku dan diketahui masyarakat, maka pemberian SP tidak perlu melalui proses sosialisasi.

Bila pemilik rumah dan tempat usaha melanggar hingga tiga kali karena ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti akan langsung diajukan ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

"Pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan pada Jumat (31/5) kemarin. Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN," ujar Budhy.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU