Kemenkes Mau Naturalisasi Dokter Asing, Ini Alasan dan Penjelasannya
Kesehatan | 28 Mei 2024, 20:12 WIBAdib berharap, walau pun kebijakan naturalisasi dokter diterapkan maka pemerintah sudah memastikan bahwa langkah ini dapat menjadi solusi dari masalah-masalah kesehatan yang ada di Indonesia.
Namun, Indonesia dahulu, kata Adib, pernah ada upaya naturalisasi.
"Sejarah dulu pernah memang ada upaya naturalisasi. Di zaman kita kekurangan dosen kedokteran. Itu mungkin ya 60-70 tahun yang lalu lah. Dari Belanda, dari mana yang kemudian akhirnya dia menjadi dosen di Indonesia," imbuhnya.
Baca Juga: Sejumlah Dokter AS Terjebak di Gaza, Gedung Putih: Kami Harus Keluarkan Mereka
Lebih lanjut, Adib menyampaikan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan telah mengatur soal Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri. Petikannya:
- Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
- Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, Konsil, dan Kolegium.
- Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:penilaian kelengkapan administratif; dan penilaian kemampuan praktik.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV