Mirip Timnas, Naturalisasi Dokter Jadi Isu Panas yang Digulirkan Kemenkes, Apa Respons IDI?
Kesehatan | 28 Mei 2024, 19:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Fenomena naturalisasi tak hanya berlaku di sektor olahraga, terutama tim nasional (timnas) sepakbola dan basket.
Ternyata, di dunia kedokteran pun kini sedang hangat dibicarakan terkait naturalisasi dokter.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr Mohammad Adib Khumaidi merespons upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang akan menaturalisasi dokter asing ke Indonesia.
Ketika ditanya soal setuju atau tidak terkait adanya naturalisasi nakes asing, Adib mengatakan, hal ini tak seharusnya dijawab oleh dokter Indonesia.
Baca Juga: Apakah Olahraga di Malam Hari Baik untuk Kesehatan Jantung? Ini Kata Dokter
"Yang harus menjawab itu bukan kami sebagai dokter Indonesia. Karena kalau kita bicara dalam konteks kita sebagai dokter Indonesia, maka yang paling penting, kepentingan ketahanan kesehatan dan warga negara Indonesia," ungkapnya mengutip Tribunnews dalam konferensi pers virtual,di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Selain itu, hal yang perlu dipastikan pemerintah adalah apakah kebijakan ini bisa menjawab permasalah kesehatan.
"Karena kalau umpamanya itu tidak bisa menjawab permasalahan SDM kesehatan dan malah membuat gap, bukan tidak mungkin ini yang lebih menonjol adalah kaitannya dengan market bisnis kesehatannya. Dan tidak memberi dampak positif pada pelayanan,” lanjut Adib.
Sehingga Adib berharap, walau pun kebijakan naturalisasi dokter diterapkan maka pemerintah sudah memastikan bahwa langkah ini dapat menjadi solusi dari masalah-masalah kesehatan yang ada di Indonesia.
Namun, Indonesia dahulu, kata Adib, pernah ada upaya naturalisasi.
Baca Juga: Kebutuhan Dokter Hewan Belum Tercukupi, PDHI Dorong Kalsel Miliki Fakultas Kedokteran Hewan
"Sejarah dulu pernah memang ada upaya naturalisasi. Di zaman kita kekurangan dosen kedokteran. Itu mungkin ya 60-70 tahun yang lalu lah. Dari Belanda, dari mana yang kemudian akhirnya dia menjadi dosen di Indonesia," imbuhnya.
Pada saat itu, Indonesia masih mengalami kekurangan tenaga pendidik hingga kebutuhan pelayanan.
Adib menambahkan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan telah mengatur soal Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV