> >

Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Bagaimana Mengatasinya jika Terdaftar?

Tren | 24 Mei 2024, 10:10 WIB
Ilustrasi foto selfie KTP. Cara cek apakah KTP dipakai pinjol atau tidak (Sumber: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan nomor penting yang tidak boleh disalahgunakan.

Di era yang serba online dan digital ini, banyak terdapat kasus penggunaan NIK KTP orang lain tanpa izin, termasuk dimanfaatkan untuk pinjaman online (pinjol).

Dampak penyalahgunaan nomor KTP untuk pinjol sangat berbahaya, misalnya muncul tagihan atas nama Anda hingga mempersulit Anda mendapatkan pinjaman di masa depan.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apakah KTP terdaftar pinjol atau tidak.

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

Melansir Indonesia.go.id, Jumat (24/5/2024), cara cek apakah KTP dipakai untuk pinjol atau tidak dengan menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Jakarta Terdaftar atau Tidak, Ini yang Harus Dilakukan jika Dinonaktifkan

Melalui layanan tersebut, Anda bisa meminta informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang tercantum menggunakan nomor KTP.

Kini proses pengecekan SLIK OJK juga sudah bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id.  Namun sebelum melakukan pengecekan, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yakni

  • KTP
  • Foto diri
  • Foto diri dengan KTP.

Setelah menyiapkan dokumen pendukung, Anda tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut:

  • Buka laman https://idebku.ojk.go.id
  • Pilih "Pendaftaran"
  • Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
  • Pastikan informasi benar dan sesuai.
  • Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
  • Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar atau Tidak Secara Online, Mudah Pakai HP

  • Klik tombol "Ajukan Permohonan"
  • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
  • Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
  • Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak Anda ketahui atau tidak pernah Anda ajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK kamu bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157. 

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU