Simak, Berikut Daftar Layanan Rumah Sakit BPJS Kesehatan yang Tidak Ditanggung KRIS
Kesehatan | 16 Mei 2024, 18:53 WIBNamun, tidak semua fasilitas perawatan dan pelayanan rumah sakit akan menerapkan KRIS BPJS Kesehatan.
Perpres ini mengecualikan beberapa ruangan dari penerapan KRIS, sebagaimana diatur dalam Pasal 46A ayat 2, antara lain berikut ini:
- Pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi
- Perawatan intensif
- Pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa
- Ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus
KRIS BPJS Kesehatan diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesetaraan layanan rawat inap bagi seluruh peserta JKN di Indonesia.
Standar ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas fasilitas dan pelayanan kesehatan di seluruh rumah sakit penyedia layanan JKN.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan aturan baru menghapus kebijakan Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Jokowi pada 8 Mei 2024.
Dalam Pasal 103B Ayat 1 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 ini disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
"Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit," bunyi Pasal 103B Ayat 2 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyampaikan, pihaknya berharap agar mutu rawat inap semakin meningkat dengan adanya Perpres ini.
Ia menyebut dengan Perpres, kelas ini bisa naik ke kelas VIP jika aturan ini sudah mulai diterapkan.
"Itu yang kelas 1 diatur dalam Perpres ini, itu boleh naik ke kelas VIP rawat inapnya, bahkan rawat jalannya itu ke eksekutif boleh. Tapi hal ini tidak berlalu di PBI (Penerima Bantuan Iuran) atau kelas 3," katanya di tayangan Kompas.TV Selasa (14/5).
Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV, Tribun News