> >

Daftar 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Menurut Perpres No. 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Kesehatan | 16 Mei 2024, 12:30 WIB
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit. Layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2024 (Sumber: Kompas.tv/Ant)

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;

13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;

Baca Juga: Info Iuran BPJS Kesehatan setelah Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus dan Diganti KRIS

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; SK No 191960A

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

20 Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Selengkapnya mengenai Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dapat diunduh dengan format PDF melalui tautan berikut ini.

 


 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU