> >

Cara Ganti Foto KTP Gratis di Dukcapil, Cek Syaratnya

Tren | 15 Mei 2024, 12:52 WIB
Ilustrasi kartu tanda penduduk elektonik (e-KTP). (Sumber: Dirjen Dukcapil Kemendagri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau KTP-el merupakan identitas resmi bagi warga negara Indonesia yang mencantumkan data diri seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanda tangan, dan foto pemilik.

Meski berlaku seumur hidup, tidak jarang masyarakat mengeluhkan hasil foto pada KTP yang dianggap kurang menarik atau berbeda dari penampilan aslinya.

Namun, apakah alasan tersebut cukup untuk melakukan penggantian foto KTP?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa penggantian foto KTP karena dianggap "jelek" tidak dapat dilayani.

"Bukan masalah jelek atau bagus, kurang tampan, kurang cantik, tapi memang karena ada alasan obyektif lain," kata Teguh dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: Syarat Membuat KTP Baru untuk Anak Usia 17 Tahun, Ini Tahapan dan Biayanya

Penggantian foto KTP hanya diperbolehkan bagi penduduk yang memenuhi beberapa kriteria khusus, seperti:

  1. Perubahan wajah akibat musibah, kecelakaan, atau kondisi lainnya.
  2. Perempuan, khususnya Muslimah, yang kini berjilbab namun foto KTP masih memperlihatkan rambut.
  3. Terdapat perubahan data tertentu pada KTP, seperti domisili, status pekerjaan, atau status perkawinan, yang memerlukan perekaman ulang.
  4. Wajah tidak dapat diverifikasi saat melakukan pelayanan tertentu.

Untuk mengajukan penggantian foto KTP, penduduk dapat mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dengan membawa KTP lama.

Teguh Setyabudi memastikan bahwa semua pelayanan administrasi kependudukan, termasuk penggantian KTP, tidak dikenakan biaya sama sekali.

"Gratis, tidak dipungut biaya satu rupiah pun," ujarnya.

Tidak hanya untuk KTP, layanan gratis juga berlaku untuk pengurusan administrasi kependudukan lainnya, seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Akta Kematian. Apabila terjadi pungutan liar, masyarakat diimbau untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.

Baca Juga: Bagaimana Jika KTP Jakarta Dinonaktifkan? Ini Cara Cek dan Urus Reaktivasinya

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU