Soal Penerapan KRIS, Dirut BPJS Sebut Kelas 1 Bisa Pakai Rawat Inap VIP
Kesehatan | 14 Mei 2024, 20:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan aturan baru menghapus kebijakan Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Jokowi pada 8 Mei 2024.
Dalam Pasal 103B Ayat 1 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 ini disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
"Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit," bunyi Pasal 103B Ayat 2 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan, pihaknya berharap agar mutu rawat inap semakin meningkat dengan adanya Perpres ini.
Ia menyebut dengan Perpres ini, kelas ini bisa naik ke kelas VIP jika aturan ini sudah mulai diterapkan.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Sebut KRIS Tidak Hapus Jenjang Kelas Layanan, Tidak Ada Perbedaan
"Itu yang kelas 1 diatur dalam Perpres ini, itu boleh naik ke kelas VIP rawat inapnya, bahkan rawat jalannya itu ke eksekutif boleh. Tapi hal ini tidak berlalu di PBI (Penerima Bantuan Iuran) atau kelas 3," katanya di tayangan Kompas.TV Selasa (14/5).
Sebelumnya Ali Ghufron Mukti menyampaikan, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak akan mengeliminasi opsi jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.
"Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," kata Ghufron Mukti di Jakarta, Senin (13/5).
Ghufron menjelaskan, Perpres tentang Jaminan Kesehatan yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi, bertujuan untuk menyederhanakan kelas rawat inap berdasarkan 12 kriteria tertentu.
Termasuk material bangunan yang rendah porositas, ventilasi udara yang adekuat, pencahayaan yang memadai, ketersediaan tempat tidur yang lengkap, dan pengaturan suhu ruangan yang optimal.
Kriteria tambahan mencakup pemisahan ruangan rawat inap berdasarkan jenis kelamin, usia pasien (anak atau dewasa), dan jenis penyakit (infeksi atau noninfeksi).
Fasilitas juga harus mempertimbangkan kepadatan ruangan, kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi, kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas, dan ketersediaan outlet oksigen.
"Bahwa perawatan ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria, untuk peserta BPJS, maka sebagaimana sumpah dokter tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial atau beda iurannya," ujarnya.
Dia juga menyatakan bahwa peserta yang ingin mendapatkan perawatan di kelas yang lebih tinggi bisa melakukannya, asalkan motivasinya bersifat nonmedis.
Perpres tentang Jaminan Kesehatan juga mengatur bahwa kenaikan kelas perawatan dapat dilakukan melalui asuransi kesehatan tambahan atau dengan membayar perbedaan biaya yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Biaya tambahan ini dapat ditanggung oleh peserta, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.
Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Presiden Jokowi, Ini Gantinya | SINAU
Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV