Bisakah Mengubah BPJS Mandiri ke PBI KIS? Begini Caranya
Kesehatan | 10 Mei 2024, 02:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia telah menghadirkan Kartu BPJS Kesehatan yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.
Mengubah kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut, yang memungkinkan Anda beralih dari membayar iuran secara mandiri menjadi penerima manfaat dari bantuan iuran pemerintah.
Proses ini mungkin membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada kecepatan proses di kantor BPJS Kesehatan dan koordinasi dengan lembaga terkait. Disarankan pemohon untuk terus mengikuti perkembangan permohonan Anda dan memastikan semua informasi yang disampaikan akurat.
Baca Juga: Polisi Selidiki Dua Orang yang Diduga Jual Ribuan Kartu Indonesia Pintar di Lapak Rongsokan
Syarat Daftar PBI KIS
Berbeda dengan BPJS Kesehatan, pendaftaran KIS bisa dilakukan di kelurahan/desa setempat dengan membawa dokumen persyaratan.
Syarat-syarat untuk beralih dari BPJS Mandiri ke PBI, sebagaimana dipaparkan dari berbagai sumber, tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019.
Persyaratan untuk menjadi peserta BPJS PBI meliputi hal-hal berikut:
- Penduduk Indonesia.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ketika akan melakukan pengalihan dari BPJS Kesehatan mandiri ke PBI, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, termasuk:
- Dua lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa.
- Dua lembar materai Rp 10.000.
- Satu lembar fotokopi bukti pembayaran terakhir.
- Untuk itu, Anda perlu memahami langkah dalam mengubah BPJS Mandiri ke KIS.
Cara Ubah BPJS Mandiri ke PBI KIS
Dalam mengubah status kepesertaan dari BPJS Mandiri menjadi PBI, perlu melakukan pelaporan.
- Peserta melaporkan diri dan anggota keluarganya ke Dinas Sosial (Dinsos).
- Bawa dokumen kependudukan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi untuk memeriksa apakah peserta memenuhi syarat sebagai golongan fakir miskin dan tidak mampu.
- Setelah proses verifikasi selesai, Dinsos akan mendaftarkan peserta ke Kemensos melalui Dinas Sosial Provinsi.
- Tunggu SK diterbitkan, Kemenkes akan mendaftarkan peserta sebagai peserta BPJS PBI kepada BPJS Kesehatan.
- Tujuan dari pendaftaran ini di Dinsos Provinsi merupakan pemberian usulan agar peserta terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).
- Penetapan status peserta dalam DTKS akan diatur melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Kemensos.
Itulah panduan mudah dalam perpindadahan data BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI KIS dengan praktis.
Baca Juga: Korban Kecelakaan Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Catat Syaratnya|SINAU
Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kontan.id