> >

Cara Lengkap Bayar Pajak Kendaraan lewat HP Pakai Aplikasi Signal

Tren | 7 Mei 2024, 05:05 WIB
Ilustrasi Signal atau Samsat Digital. (Sumber: Signal via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Membayar pajak kendaraan bermotor kini bisa dilakukan dengan lebih praktis dan nyaman melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Aplikasi ini memungkinkan pemilik kendaraan melakukan perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK secara online tanpa perlu mengantre di kantor Samsat.

Berikut adalah panduan lengkap untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online lewat aplikasi Signal sebagaimana dikutip dari situs resmi.

Baca Juga: Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi

Registrasi Pengguna Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Signal di Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).

Setelah menginstal, lakukan registrasi dengan mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi. Jangan lupa untuk mengunggah foto e-KTP Anda.

Lengkapi Data Kendaraan STNK Setelah registrasi selesai, Anda perlu memasukkan data kendaraan yang ingin dilakukan perpanjangan atau pengesahan STNK.

Baca Juga: Catat, Begini Cara Bayar Pajak Motor Lima Tahunan | SINAU

Jika kendaraan adalah milik sendiri, pilih menu "tambah data kendaraan bermotor" dan pilih "kendaraan atas nama sendiri". Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Kendaraan Bukan Milik Sendiri

Jika kendaraan bukan milik sendiri, pilih simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital. Masukkan nama pemilik kendaraan, NRKB, 5 digit terakhir nomor rangka, NIK pemilik kendaraan, dan unggah foto e-KTP milik pemilik kendaraan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU