Hari Buruh 2024 pada 1 Mei Apakah Libur Nasional? Ini Sejarahnya di Indonesia
Tren | 26 April 2024, 16:00 WIBSelain itu, ia berpendapat bahwa para buruh bekerja dengan upah yang tidak layak. Tak hanya di masa pascakolonial, pada 1 Mei 1946 Kabinet Sjahrir justru menganjurkan peringatan ini.
Bahkan lewat UU Nomor 12 Tahun 1948 diatur bahwa setiap 1 Mei buruh boleh tidak bekerja. Pada era Soeharto, Hari Buruh yang disebut identik dengan ideologi komunisme saat itu sangat dilarang.
Baca Juga: Kuburan Adat di Area Tambang Emas PT.Masmindo Dwi Area direlokasi
Akibatnya, peringatan Hari Buruh setiap 1 Mei pada masa Orde Baru pun sempat ditiadakan. Peringatan Hari Buruh baru kembali dapat dilakukan setelah masa Reformasi.
BJ Habibie sebagai presiden pertama di reformasi melakukan ratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang kebebasan berserikat buruh. Pada 1 Mei 2013, terjadi peristiwa sejarah hari buruh yang penting di Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan hari buruh sebagai hari libur nasional.
Dari tahun ke tahun, 1 Mei selalu menjadi ajang buruh untuk menuntut hak-haknya, mulai dari upah yang pembayarannya tertunda, jam kerja dan upah yang layak, hak cuti hamil, hak cuti haid, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) yang bisa kita nikmati hingga saat ini.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com, kemdikbud.go.id