Cara Cek Kelaikan Bus untuk Mudik Lewat Aplikasi MitraDarat dari Kemenhub
Travel | 29 Maret 2024, 21:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Jelang libur Idul Fitri 2024/1445 H, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengimbau masyarakat untuk terlebih dulu mengecek kelaikan jalan angkutan bus yang akan digunakan di aplikasi MitraDarat.
Hal itu demi memastikan keamanan dan keselamatan di perjalanan.
"Pada aplikasi MitraDarat ada fitur untuk mengecek kelaikan jalan angkutan bus baik bus AKAP (antar kota antar provinsi) maupun Pariwisata," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dikutip dari laman resmi Ditjen Hubdat Kemenhub, Jumat (29/3/2024).
"Masyarakat hanya tinggal memasukkan nomor kendaraan pada fitur "Cek Laik" di aplikasi nanti akan keluar keterangan bus tersebut laik jalan atau tidak," tambahnya.
Ia menyampaikan, laik atau tidaknya kendaraan akan terlihat dari izin operasional angkutan dan keterangan kelulusan uji berkala. Hal tersebut akan muncul ketika nomor kendaraan dimasukkan pada aplikasi.
Baca Juga: Mulai H+2 Lebaran, Ancol Terapkan Kebijakan Sentral Parkir untuk Antisipasi Kemacetan
"Hal ini sangat penting dilakukan agar mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi di jalan. Maka kami imbau seluruh masyarakat baik yang menyewa kendaraan bus atau yang menjadi penumpang pada umumnya dapat memastikan busnya aman dan berkeselamatan sebelum melakukan perjalanan," tuturnya.
Di samping itu, Ditjen Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) juga berupaya mewujudkan keselamatan angkutan jalan di momen libur lebaran dengan melakukan rampcheck angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), angkutan Lintas Batas Negara dan angkutan Pariwisata.
Bersama-sama dengan Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.
"Rampcheck tidak hanya dilakukan menjelang angkutan lebaran saja namun pengecekan secara rutin dan mandiri dilaksanakan juga oleh PO Bus," ujarnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber :