> >

Besaran THR Lebaran Karyawan Swasta 2024, Ini Jadwal Pencairannya

Tren | 26 Maret 2024, 08:55 WIB
THR Karyawan Swasta 2024 kapan cair? (Sumber: Kompas.com/Shutterstock.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta akan dicairkan secara bertahap menjelang Lebaran 2024.

Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh, THR karyawan swasta 2024 cair paling lambat H-7 Lebaran.

Dengan kata lain, THR karyawan swasta bisa cair sebelum H-7 lebaran dan paling lambat pada H-7 Lebaran.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan dikenakan denda.

Baca Juga: THR untuk Ojol dan Kurir Logistik akan Dibahas Kemnaker dengan DPR Hari Ini

“Denda perusahaan atas hak pekerja itu timbul (saat masuk) 7 hari sebelum hari H. Maka dihitung 7 hari sebelumnya dendanya 5 persen dari total penghasilan satu individu atau berapa jumlah pekerja yang belum dibayarkan,” kata Haiyani dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Senin (18/3/2024).

“Namun kewajiban perusahaan membayar denda tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar THR keagamaan,” ujarnya.

Berapa Besaran THR Karyawan Swasta 2024?

1. Bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

2. Bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 x 1 (satu) bulan upah

3. Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU