Besaran THR Lebaran Karyawan Swasta 2024, Ini Jadwal Pencairannya
Tren | 26 Maret 2024, 08:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta akan dicairkan secara bertahap menjelang Lebaran 2024.
Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh, THR karyawan swasta 2024 cair paling lambat H-7 Lebaran.
Dengan kata lain, THR karyawan swasta bisa cair sebelum H-7 lebaran dan paling lambat pada H-7 Lebaran.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan dikenakan denda.
Baca Juga: THR untuk Ojol dan Kurir Logistik akan Dibahas Kemnaker dengan DPR Hari Ini
“Denda perusahaan atas hak pekerja itu timbul (saat masuk) 7 hari sebelum hari H. Maka dihitung 7 hari sebelumnya dendanya 5 persen dari total penghasilan satu individu atau berapa jumlah pekerja yang belum dibayarkan,” kata Haiyani dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Senin (18/3/2024).
“Namun kewajiban perusahaan membayar denda tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar THR keagamaan,” ujarnya.
Berapa Besaran THR Karyawan Swasta 2024?
1. Bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
2. Bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 x 1 (satu) bulan upah
3. Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV