> >

Benarkah Menyontek dan Berbohong Bisa Batalkan Puasa? Ketua Bidang Fatwa MUI Beri Penjelasan

Tren | 7 Maret 2024, 08:28 WIB
Ilustrasi menyontek (Sumber: ThoughtCo)

Puasa memiliki definisi menahan diri untuk tidak makan, tidak minum, dan berhubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang berlaku sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Eksepsi di PN Jakpus Hari Ini, 6 Maret 2024

"Ada tiga hal yang membatalkan puasa, tetapi nabi menjelaskan ada kegiatan lain yang dapat membatalkan pahala puasa. Puasanya tetap sah jika seseorang tidak makan, tidak minum, dan tidak melakukan hubungan suami istri," lanjut Asrorun.

"Namun, yang terjadi ketika seseorang berdusta itu bisa membatalkan atau menggugurkan pahala puasa," katanya. 

 

Termasuk dalam hal ini, menyontek adalah perbuatan dusta. Ini karena, sejatinya menyontek itu melanggar peraturan dengan berlaku curang dan berbohong, maka itu termasuk berdusta.

"Puasanya sah, tapi tidak dapat pahala apa-apa," tutup Asrorun.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU